Apa yang di maksud dengan AMDAL,UKL-UPL,SPPL.

| |


a.            AMDAL
merupakan Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
b.            UKL-UPL
Merupakan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
c.            SPPL
Merupakan PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya

2.            Apa yang di maksud degan Pembangunan berkelanjutan?.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadardan terencana yang memadukan aspek lingkunganhidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategipembangunan untuk menjamin keutuhanlingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kinidan generasi masa depan.
Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosialUntuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas
3.            Sebutkan maksud dan tujuan UKL/UPL dan sistematiknya?
UKL/UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dan wajib di miliki oleh semua perusahaan yang mempunyai aktifitas bisnis / produksi yang berdampak terhadap lingkungan. Apabila UKL/UPL diterapkan secara Konsisten pasti dapat mengurangi dan mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang muncul bagi lingkungan dan masyarakat sehingga bisa meningkatkan image perusahaan.
Sistematika UKL-UPL :
BAB I.               PENDAHULUAN
1.1         Latar belakang
1.2         Dasar Hukum
1.3         Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL

BAB II.         RENCANA  USAHA DAN / ATAU  KEGIATAN
2.1         Identitas pemrakarsa dan penyusunan  UKL dan UPL
2.2         Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3         Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4         Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1)          Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2)          Tahap konstruksi
(3)          Tahap Operasi
(4)          Tahap Pasca Operasi
2.5         Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6         Limbah dan Cemaran.

BAB III.        INFORMASI LINGKUNGAN
3.1         Fisik Kimia
(1)          Kualitas udara dan kebisingan
(2)          Fisiografi
(3)          Hidrologi
(4)          Hidrooseanografi
(5)          Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.
3.2         Biologi
(1)          Flora
(2)          Fauna
3.3         Sosial
(1)          Demografi
(2)          Ekonomi
(3)          Budaya
3.4         Kesehatan Masyarakat
(1)          Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
(2)          Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
(3)          Kondisi sanitasi lingkungan

BAB IV.       DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI
Uraikan secara singkat dan jelas :
1.            Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.            Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3.            Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4.            Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup
BAB V.        PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas :
1.            Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2.            Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3.            Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.

BAB VI.       SURAT PERNYATAAN
Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.
4.            Jelaskan mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan AMDAL
Masyarakat merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.

1.            Dengan melibatkan diri dalam proses AMDAL, Anda ikut menentukan masa depan wilayah Anda sendiri. Dengan memberi tanggapan, masukan, saran, dan informasi, pemrakarsa rencana kegiatan (pemilik proyek) dapat membuat:
·                     rencana kegiatan dan pengelolaan dampak yang lebih baik
·                     studi AMDAL yang lebih baik
·                     rencana program hubungan masyarakat yang lebih baik.
Proses AMDAL terdiri dari beberapa tahapan. Anda tidak harus menguasai seluruh proses AMDAL, tapi pelajari tahapan apa saja yang memberi peluang bagi masyarakat untuk melibatkan diri.
Dari keterlibatan Anda, hasil yang dapat Anda harapkan adalah bahwa tanggapan, saran dan masukan yang telah Anda berikan wajib dipertimbangkan oleh :
·                     pemrakarsa atau tenaga ahlinya dalam penyusunan studi AMDAL,
·                     Komisi Penilai AMDAL dalam memberikan rekomendasi tentang kelayakan lingkungan suatu rencana kegiatan.
Tindak lanjut dari tanggapan, saran, dan masukan Anda mungkin baru terlaksana setelah proses AMDAL selesai. Namun, pertahankanlah jalur komunikasi yang baik dengan pemrakarsa

Gambar 1. Mekanisme pelaksanaan proses keterlibatan masyarakat
dalam AMDAL di Indonesia
2.            KA-ANDAL
Kerangka Acuan ANDAL menurut Permeneg LH No 08 Th 2006
Tujuan:
                     Merumuskan lingkup dan kedalaman
                     Utk menghasilkan studi yg efektif dan efisien
Fungsi:
                     Rujukan pemrakarsa, institusi dan penyusun ttg lingkup dan kedalaman
                     Bahan rujukan penilai dokumen ANDAL
                     Pemrakarsa
                     Instansi yang bertanggung jawab
                     Penyusun
                     Pakar
                     Masyarakat
Proses pelingkupan
Merupakan proses awal untuk menentukan lingkup masalah dan mengidentifikasi dampak penting hipotetik
Dari proses pelingkupan dihasilkan:
                     Dampak penting hipotetik
                     Lingkup wilayah studi
                     Batas waktu kajian
                     Kedalaman studi
Pelingkupan dampak penting
                     Identifikasi dampak potensial
                     Evaluasi dampak potensial
                     Klasifikasi dan prioritas dampak penting
Identifikasi dampak potensial
Hanya diinventarisir dampak potensial
Informasi diperoleh dari:
                     Konsultasi pakar-pemrakarsa-institusi pemerintah-masyarakat-observasi lapangan
                     Studi pustaka, analisis isi, interaksi kelompok dan dg menggunakan berbagai metoda identifikasi dampak.
Evaluasi dampak potensial
                     Bertujuan utk mengeliminir dampak potensial yang tidak penting
                     Disusun berdasarkan masukan dari masy, instansi pemerintah dan pakar
                     Metodologi yg digunakan: Interaksi kelompok
                     Terutama dilakukan oleh pemrakarsa/penyusun
Klasifikasi dan prioritas dampak penting Terdiri dari 2 tahap, yaitu:
                     Dikelompokan menurut keterkaitan satu sama lain, spt lingkungan air, lingkungan udara dll.
                     Diurut menurut tingkat kepentingannya
Pelingkupan wilayah studi dan batas waktu kajian Batas ruang:
                     Batas proyek
                     Batas ekologis
                     Batas sosial
                     Batas administratif
                     Batas ruang lingkup wilayah
Batas waktu:
Minimal selama umur r u/k berlangsung  
Sistematika Penyusunan Kerangka Acuan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan dan Manfaat
1.3.Peraturan
BAB II RUANG LINGKUP STUDI
2.1  Status dan Lingkup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Akan Ditelaah dan Alternatif Komponen Usaha dan/atau Kegiatan
a.            Status dan Lingkup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Akan Ditelaah
b.            Alternatif-alternatif Yang Akan Dikaji Dalam ANDAL
2.2   Lingkup Rona Lingkungan Hidup Awal
2.3   Pelingkupan
a.            Proses pelingkupan
b.            Hasil proses pelingkupan
1. Dampak penting hipotetik
2. Lingkup wilayah studi dan batas
BAB III METODE STUDI
3.1  Metode Pengumpulan dan Analisis Data
3.2  Metode Prakiraan Dampak Penting
3.3  Metode Evaluasi Dampak Penting
BAB IV PELAKSANAAN STUDI
4.1  Pemrakarsa
4.2  Penyusun Studi AMDAL
4.3  Biaya Studi
4.4  Waktu Studi
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.

Posted by Belantara on 02.32. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

2 komentar for "Apa yang di maksud dengan AMDAL,UKL-UPL,SPPL."

  1. Apa saja tugas BLH. Kabupaten.
    Apakah pejabat petugas Kantor BLH. kabupaten boleh memberi petunjuk dan membantu Pengusaha melengkapi menyusun dokumen UKL UPL ?

  2. dimana untuk mendapatkann contoh membuat UKL UPL perumahan

Leave a reply

Free PowerPoint templates

ziddu ziddu